KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan terbaru kembali berlaku bagi pejabat pemerintah maupun pegawai negeri sipil (PNS). Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan perjalanan ke luar negeri itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2022. Diterbitkannya SE pembatasan oleh Tjahjo, tak lain demi mencegah penyebaran lebih luas virus corona, terutamanya varian Omicron kepada masyarakat. SE ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Aturan Perjalanan Terbaru, Pejabat Pemerintah & PNS Dilarang Pergi Ke Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan terbaru kembali berlaku bagi pejabat pemerintah maupun pegawai negeri sipil (PNS). Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan perjalanan ke luar negeri itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2022. Diterbitkannya SE pembatasan oleh Tjahjo, tak lain demi mencegah penyebaran lebih luas virus corona, terutamanya varian Omicron kepada masyarakat. SE ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.