KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan terbaru untuk rute domestik diperlonggar mulai hari ini, Rabu 18 Mei 2022. Pelonggaran aturan perjalanan terbaru ini antara lain tidak lagi wajib tes Covid-19. Pelonggaran aturan perjalanan terbaru ini juga berlaku untuk moda transportasi pesawat terbang. Aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Sesuai SE No 56 Tahun 2022, aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang adalah tidak wajib membawa hasil tes Covid-19 baik tes PCR ataupun antigen jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (1 dan 2) dan booster.
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Setiap yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.