KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 alias Nataru, pemerintah menerbitkan aturan baru bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum. Ketentuannya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit 9 Desember lalu. Instruksi yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu menyebutkan, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan perjalanan terbaru saat Nataru: Belum divaksin, dilarang bepergian jarak jauh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 alias Nataru, pemerintah menerbitkan aturan baru bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum. Ketentuannya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit 9 Desember lalu. Instruksi yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu menyebutkan, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.