KONTAN.CO.ID -Jakarta. Pemerintah telah merilis aturan perjalanan terbaru untuk di dalam negeri atau domestik yang berlaku mulai 8 Maret 2022. Aturan perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan perjalanan terbaru tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Aturan perjalanan terbaru menurut SE Menhub No.21/2022
Berikut adalah rincian aturan perjalanan terbaru menurut SE Menhub No.21/2022:- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak dapat divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19;
- Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.