KONTAN.CO.ID - Jakarta. Larangan mudik Lebaran sudah berakhir pada 17 Mei 2021. Namun masih ada aturan perjalanan yang harus dipatuhi mulai hari ini, 18 Mei 2021. Aturan perjalanan yang berlaku mulai hari ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran. Masa pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik lebaran ini pada 18-24 Mei 2021. Simak aturan perjalanan untuk transportasi darat, laut dan udara agar tidak ada kendala saat bepergian
Aturan perjalanan transportasi umum dan pribadi periode 18-24 Mei 2021
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Larangan mudik Lebaran sudah berakhir pada 17 Mei 2021. Namun masih ada aturan perjalanan yang harus dipatuhi mulai hari ini, 18 Mei 2021. Aturan perjalanan yang berlaku mulai hari ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran. Masa pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik lebaran ini pada 18-24 Mei 2021. Simak aturan perjalanan untuk transportasi darat, laut dan udara agar tidak ada kendala saat bepergian