JAKARTA. Pemerintah berjanji untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Menurut Deputi III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Arief Yuwono, draf RPP itu tinggal menunggu tandatangan Presiden SBY untuk kemudian disahkan. “Sudah tahap finalisasi," katanya, Rabu (4/6). RPP ini merupakan turunan undang-undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini akan memberi pijakan hukum upaya perlindungan terhadap ekosistem gambut. Dalam RPP ini, salah satu poin penting yang akan diatur adalah fungsi lindung ekosistem gambut paling sedikit sebanyak 30% dari seluruh luas kesatuan hidrologis gambut. Wilayah fungsi lindung gambut ini terletak pada puncak kubah gambut dan sekitarnya. Jika di luar area 30% tersebut masih terdapat gambut dengan ketebalan 3 meter lebih, atau ada spesies yang dilindungi maka area itu bisa ditetapkan sebagai fungsi lindung ekosistem gambut.
Aturan perlindungan gambut segera keluar
JAKARTA. Pemerintah berjanji untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Menurut Deputi III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Arief Yuwono, draf RPP itu tinggal menunggu tandatangan Presiden SBY untuk kemudian disahkan. “Sudah tahap finalisasi," katanya, Rabu (4/6). RPP ini merupakan turunan undang-undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini akan memberi pijakan hukum upaya perlindungan terhadap ekosistem gambut. Dalam RPP ini, salah satu poin penting yang akan diatur adalah fungsi lindung ekosistem gambut paling sedikit sebanyak 30% dari seluruh luas kesatuan hidrologis gambut. Wilayah fungsi lindung gambut ini terletak pada puncak kubah gambut dan sekitarnya. Jika di luar area 30% tersebut masih terdapat gambut dengan ketebalan 3 meter lebih, atau ada spesies yang dilindungi maka area itu bisa ditetapkan sebagai fungsi lindung ekosistem gambut.