KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan ganjil genap yang sebelumnya hanya berlaku dalam rangka Asian Games dan Asian Para Games 2018. Perpanjangan aturan ini mulai berlaku Senin, 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018. Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko mengatakan, sistem ganjil genap yang diterapkan hingga saat ini dinilai berdampak baik pada kualitas lalu lintas.
Aturan perluasan ganjil genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018, simak rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan ganjil genap yang sebelumnya hanya berlaku dalam rangka Asian Games dan Asian Para Games 2018. Perpanjangan aturan ini mulai berlaku Senin, 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018. Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko mengatakan, sistem ganjil genap yang diterapkan hingga saat ini dinilai berdampak baik pada kualitas lalu lintas.