KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan status fintech lending yang kini sudah berizin semua, revisi regulasi terkait fintech lending pun kian dinantikan. Mengingat, regulasi tersebut dibutuhkan sebelum nantinya moratorium perizinan untuk fintech lending baru mulai dicabut. Adapun, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam regulasi baru nantinya ialah syarat permodalan. Dalam pertemuan industri jasa keuangan pekan lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengisyaratkan bakal ada aturan permodalan yang tinggi untuk memitigasi ekses yang selama ini terjadi pada pinjaman online. Jika merujuk pada rancangan revisi POJK yang diterbitkan pada 2020 lalu, memang syarat minimal permodalan yang tertera menjadi Rp 15 miliar. Namun, tahun lalu, OJK pun juga sempat menyampaikan bahwa syarat minimal permodalannya menjadi Rp 10 miliar melalui pernyataan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta.
“Di atas itu,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan saat dikonfirmasi KONTAN, akhir pekan lalu. Baca Juga: Inilah 7 Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Dikenali Masyarakat Memang, Bambang enggan menyampaikan berapa nilai pasti dari minimal permodalan yang disyaratkan dalam regulasi baru nantinya. Ia hanya memastikan bahwa nilainya berlipat-lipat signifikan dari ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp 2,5 miliar.