KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam aturan ini, tak ada penetapan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan hanya memuat tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. “Ini menegaskan equal treatment antara konvensional dengan e-commerce. Kedua, itu memberikan kejelasan atau kepastian hukum bagi para pelaku e-commerce, bagaimana perlakuan perpajakan bagi mereka,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, Ditjen Pajak kepada Kontan.co.id, Jumat (11/1).
Aturan perpajakan e-commerce, marketplace wajib laporkan rekapitulasi transaksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam aturan ini, tak ada penetapan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan hanya memuat tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. “Ini menegaskan equal treatment antara konvensional dengan e-commerce. Kedua, itu memberikan kejelasan atau kepastian hukum bagi para pelaku e-commerce, bagaimana perlakuan perpajakan bagi mereka,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, Ditjen Pajak kepada Kontan.co.id, Jumat (11/1).