Aturan perpanjangan kontrak dan pajak perusahaan batubara PKP2B masih belum jelas



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara dan penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut.

Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan paket PP tersebut bisa rampung pada akhir tahun 2018 lalu, dan sudah mulai bisa diimplementasikan di awal tahun ini.

Namun, hingga menjelang akhir Kuartal I tahun ini, regulasi tersebut tak kunjung terbit. Adapun, paket PP yang dimaksud adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), serta PP tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara.


Menurut kabar yang diterima Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo telah meneken PP tersebut pada pekan lalu. Namun, saat dikonfirmasi kepada pihak pemerintah, dengan singkat Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono membatah kabar tersebut. "Nggak itu, belum (diteken Presiden)," jawab Bambang singkat, saat ditemui Kontan.co.id di kantor Ditjen Minerba di bilangan Tebet, Jakarta, pada Kamis (28/3).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi berada di sana. Tak jauh beda dengan Bambang, Hufron pun irit bicara. Hufron pun tak mau memberikan komentar lebih lanjut mengenai progres paket PP tersebut. "Saya nggak tahu," katanya.

Sebelumnya, Hufron optimistis regulasi tersebut bisa terbit sebelum tutup tahun 2018. Lalu, mundur menjadi minggu kedua bulan Januari.

Seperti yang pernah diberitakan KONTAN sebelumnya, saat itu Hufron menerangkan kedua Rancangan PP (RPP) tersebut menunggu paraf dari Menteri-menteri terkait. Yakni Menteri ESDM sebagai leading sector dalam Revisi PP Nomor 23 tahun 2010, Menteri Keuangan untuk PP perpajakan dan penerimaan dari batubara, serta Menteri Koordinator Perekonomian.

Hufron menyampaikan, bagian dari Kementerian ESDM sudah rampung, karena Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah membubuhkan prafnya pada RPP tersebut. Lalu, proses pengesahan RPP itu telah melewati masa harmonisasi dan finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg).

Asal tahu saja, revisi PP Nomor 23 tahun 2010 tersebut pada pokoknya mengatur mengenai pengajuan perpanjangan izin dan juga perubahan status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Seperti diketahui, ada delapan perusahaan batubara raksasa dalam PKP2B generasi pertama yang akan merasakan paling awal implementasi dari regulasi ini.

Sejauh ini, baru PT Tanito Harum yang sudah memperpanjang usia perizinannya yang telah habis 14 Januari 2019. Adapun, ketujuh PKP2B generasi pertama lainnya yang akan berakhir kontraknya dalam beberapa tahun kedepa adalah PT Arutmin Indonesia yang (1 November 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Manajemen BUMI Resources, induk usaha dari PT Arutmin Indonesia dan KPC yang kontraknya akan habis dalam dua tahun ke depan, mengaku masih menunggu terbitnya regulasi tersebut. Sebelum mengambil langkah untuk mengajukan perpanjangan izin dan perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK. "Kami akan mengikuti peraturan yang berlaku, dan kami menunggu keputusan resmi dari pemerintah atas regulasi tersebut," kata Dileep kepada Kontan.co.id, Kamis (28/2).

Sebelumnya, Kontan.co.id pernah memberitakan komentar dari sejumlah perusahaan batubara raksasa pemegang PKP2B atas RPP perlakukan pajak dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara. Seperti diketahui, ada perubahan nilai di sejumlah komponen perpajakan dan penerimaan negara dalam RPP tersebut. Ada yang diturunkan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang akan turun menjadi 25% setelah sebelumnya dipatok sebesar 45% . Namun, kenaikan juga terjadi di komponen dana hasil produksi batubara (DHPB)/royalti yang akan naik dari 13,5% menjadi 15%. Selain itu, ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara prevailing (menyesuaikan ketentuan perpajakan) dan pungutan sebesar 10% dari laba bersih. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Minerba, dimana ketika menjadi IUPK, perusahaan wajib membayar sebesar 4% kepada Pemerintah dan 6% kepada pemerintah daerah. Menyoroti hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia melihat kenaikan royalti yang naik sebesar 1,5% menjadi 15% akan membebani perusahaan. Meskipun ada penurunan PPh Badan, namun jika dikalkulasikan dengan kenaikan royalti adan adanya PPN 10%, maka beban perusahaan akan lebih tinggi.

Sementara, Head of Corporate Communication Division Adaro Energy Febriati Nadira ingin supaya kenaikan tarif royalti batubara baru dikenakan dalam kondisi harga batubara yang tinggi. Menurutnya, dalam mengenakan pajak dan pungutan di RPP ini, pemerintah dapat menerapkan formula yang bisa mendorong iklim investasi yang lebih menarik.

Apalagi, lanjut Nadira, industri batubara memiliki tingkat persaingan yang tinggi antara negara-negara eksportir. Nadira mencontohkan Australia. "Contohnya di negara bagian Queensland - Australia dimana royalti ditetapkan 7% untuk harga batubara hingga US$ 100," ungkap Nadira.

Lebih lanjut, General Manager Marketing External Relations PT Berau Coal Singgih Widagdo menilai, pada dasarnya tarif royalti 13,5% sudah wajar dengan kondisi pasar dan harga batubara internasional. Sebab menurut Singgih, kebijakan perpajakan dan penerimaan negara ini semestinya tidak hanya parsial dilihat dari elemen perpajakan.

Melainkan juga mempertimbangkan investasi di sektor pertambangan bergerak atas dasar harga internasional yang berfluktuatif. "Jadi sebaiknya nilai royalti bukan sekadar angka 13.5 % atau 15 %, namun mengaitkan dengan kondisi pasar batubara internasional, selain parameter economic cost, environment cost dan social cost dalam industri pertambangan batubara," terang Singgih.

Adapun, menurut Ketua APBI Pandu P. Sjahrir, kepastian hukum terkait dengan perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK ini bisa berdampak pada iklim investasi dan bisnis batubara nasional.

Ia menyebut, bagaimana pun keputusan yang tertuang dalam regulasi yang berbentuk revisi PP itu, semestinya dapat segera diputuskan guna memberikan kepastian hukum dan investasi kepada para pemegang PKP2B yang akan habis kontrak dan beralih status menjadi IUPK. "Itu menjadi salah satu tantangan, dari sisi regulasi. Harus ada kepastian (hukum dan investasi), karena kalau nggak pasti, bagaimana bisa kerja," ungkap Pandu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini