KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi menghadapi kebingungan besar terkait kewajiban pajak tahun 2025. Pasalnya, hingga awal September 2025, pemerintah belum juga menerbitkan aturan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta mengatakan, dengan belum adanya kejelasan tersebut, kemungkinan besar pemerintah tidak akan menerbitkan aturan tersebut.
Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM Belum Jelas, Pelaku UMKM Kebingungan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi menghadapi kebingungan besar terkait kewajiban pajak tahun 2025. Pasalnya, hingga awal September 2025, pemerintah belum juga menerbitkan aturan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta mengatakan, dengan belum adanya kejelasan tersebut, kemungkinan besar pemerintah tidak akan menerbitkan aturan tersebut.
TAG: