KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 yang mengatur tentang perubahan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). "Ini semacam sinyal dari BI bahwa BI menerima dan melihat kredit sekarang harus didorong," jelas Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, Jumat (29/3). Beleid tersebut tentang perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018. Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80% - 92% menjadi sebesar 84% - 94% dan penyesuaian contoh perhitungan.
Aturan perubahan RIM terbit, Sinyal BI bahwa kredit perlu didorong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 yang mengatur tentang perubahan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). "Ini semacam sinyal dari BI bahwa BI menerima dan melihat kredit sekarang harus didorong," jelas Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, Jumat (29/3). Beleid tersebut tentang perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018. Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80% - 92% menjadi sebesar 84% - 94% dan penyesuaian contoh perhitungan.