JAKARTA. Pemerintah mempermudah akses masyarakat mendapat akses rumah murah. Ini dimulai dengan merombak sejumlah peraturan perumahan agar mendukung program rumah murah. Peraturan yang direvisi, pertama, pasal 23 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam ketentuan saat ini, bupati/walikota dapat memberikan pengurangan dan atau keringanan penarikan retribusi IMB bagi bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya, bupati/walikota tak wajib memberi keringanan retribusi. Nah, rencananya, aturan ini akan diubah. Tujuannya adalah bupati/walikota wajib memberikan keringanan dalam penarikan retribusi bagi hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Aturan perumahan murah dipermudah
JAKARTA. Pemerintah mempermudah akses masyarakat mendapat akses rumah murah. Ini dimulai dengan merombak sejumlah peraturan perumahan agar mendukung program rumah murah. Peraturan yang direvisi, pertama, pasal 23 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam ketentuan saat ini, bupati/walikota dapat memberikan pengurangan dan atau keringanan penarikan retribusi IMB bagi bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya, bupati/walikota tak wajib memberi keringanan retribusi. Nah, rencananya, aturan ini akan diubah. Tujuannya adalah bupati/walikota wajib memberikan keringanan dalam penarikan retribusi bagi hunian masyarakat berpenghasilan rendah.