KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pesangon bagi para pensiunan PNS yang merupakan aturan pelaksana UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih belum juga selesai. Walaupun pemerintah saat ini sudah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tersebut, sampai saat ini masih ada masalah krusial yang menghambat penyelesaian perumusan aturan tersebut. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) mengatakan, ganjalan berupa besaran iuran pensiun yang harus ditanggung pemerintah dan PNS. Maklum saja, dalam aturan yang saat ini sedang disusun tersebut, untuk jaminan pensiun PNS, pemerintah kemungkinan besar akan memilih skema pensiun dengan mekanisme iuran atau fully funded dibandingkan model pay as you go.
Aturan pesangon PNS masih terganjal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pesangon bagi para pensiunan PNS yang merupakan aturan pelaksana UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih belum juga selesai. Walaupun pemerintah saat ini sudah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tersebut, sampai saat ini masih ada masalah krusial yang menghambat penyelesaian perumusan aturan tersebut. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) mengatakan, ganjalan berupa besaran iuran pensiun yang harus ditanggung pemerintah dan PNS. Maklum saja, dalam aturan yang saat ini sedang disusun tersebut, untuk jaminan pensiun PNS, pemerintah kemungkinan besar akan memilih skema pensiun dengan mekanisme iuran atau fully funded dibandingkan model pay as you go.