JAKARTA. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kali ini tidak hanya diwarnai riuhnya manuver para kontestan, melainkan juga gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Berbagai kalangan melayangkan permohonan uji materi atas beleid ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terkait kewajiban cuti bagi petahana. Kini, gugatan pria yang kerap disapa Ahok ini telah memasuki tahap akhir. Sidang sudah mendengarkan pendapat para pihak terkait. Rencananya pada Kamis (27/10) pekan ini MK akan menggelar sidang putusan gugatan uji materi Ahok. Meski begitu, pada Rabu (19/10) pekan lalu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menerima surat cuti Ahok. "Iya, kami sudah menerima itu kemarin," kata Sumarno, Ketua KPUD DKI Jakarta akhir pekan lalu.
Aturan Pilkada serentak menuai gugatan hukum
JAKARTA. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kali ini tidak hanya diwarnai riuhnya manuver para kontestan, melainkan juga gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Berbagai kalangan melayangkan permohonan uji materi atas beleid ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terkait kewajiban cuti bagi petahana. Kini, gugatan pria yang kerap disapa Ahok ini telah memasuki tahap akhir. Sidang sudah mendengarkan pendapat para pihak terkait. Rencananya pada Kamis (27/10) pekan ini MK akan menggelar sidang putusan gugatan uji materi Ahok. Meski begitu, pada Rabu (19/10) pekan lalu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menerima surat cuti Ahok. "Iya, kami sudah menerima itu kemarin," kata Sumarno, Ketua KPUD DKI Jakarta akhir pekan lalu.