KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2020 tentang pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Revisi dilakukan melalui PMK No. 179/2020. PMK No. 179/2020 sudah diundangkan pada 12 November 2020 lalu. Dalam perubahan beleid tersebut, peraturan ini mengalami beberapa perubahan yang tercantum pada pasal-pasalnya. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda Beberapa perubahan dari PMK 105/2020 meliputi beberapa hal yakni ketentuan jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga pinjaman, program yang dapat diberikan pinjaman hingga biaya pengelolaan pinjaman per tahun.
Aturan pinjaman PEN bagi pemda direvisi, ketentuan tenor dan bunga diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2020 tentang pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Revisi dilakukan melalui PMK No. 179/2020. PMK No. 179/2020 sudah diundangkan pada 12 November 2020 lalu. Dalam perubahan beleid tersebut, peraturan ini mengalami beberapa perubahan yang tercantum pada pasal-pasalnya. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda Beberapa perubahan dari PMK 105/2020 meliputi beberapa hal yakni ketentuan jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga pinjaman, program yang dapat diberikan pinjaman hingga biaya pengelolaan pinjaman per tahun.