Aturan PLTS Atap mengancam kinerja keuangan PLN dan program 35.000 MW



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program 35.000 Megawatt (MW) terancam tak terserap dengan hadirnya Permen ESDM No 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PLN. Sebab, kalangan pelanggan ritel PLN dan industri bisa memasang sendiri PLTS Atap. Asal tahu saja, aturan ini sudah diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 16 November 2018.

Dalam Pasal 14 menyebutkan, konsumen PLN dari golongan tarif untuk keperluan industri dapat melakukan pemasangan dan pembangunan PLTS Atap sesuai dengan ketentuan Menteri ini, baik tersambung (ongrid) maupun terpisah (offgrid) dari sistem jaringan PLN. "Kalau yang terpisah akan dikenai biaya kapasitas dan biaya pembelian energi listrik darurat," tulis poin 2 Pasal 14.  

Padahal golongan tarif untuk industri paling banyak menyerap dari pembangkit yang masuk dalam program 35.000 MW. Dengan adanya aturan PLTS rooftop ini maka industri bisa mendapatkan listrik bukan dari jaringan PLN alias membangun sendiri PLTS untuk keperluan sendiri.


Fahmy Radhy Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) pada saatnya akan menggantikan energi konvensional. Untuk itu EBT bisa menjadi barang subsitusi atas energi pembangkit yang saat ini. "Tak bisa dihindarkan (Permen ESDM No 49/2018) akan mengurangi pendapatan PLN," ungkap dia ke Kontan.co.id, Sabtu, (24/11).

Dengan kata lain, Permen ESDM No 49/2018 juga mengancam kinerja keuangan PLN. Asal tahu saja, hingga kuartal III-2018 lalu, PLN mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 18,48 triliun, padahal pada periode yang sama tahun sebelumnya PLN masih membukukan laba bersih Rp 3,05 triliun.

Fahmy menyarankan agar PLN juga masuk ke usaha produksi dan penyediaan PLTS Atap dalam produk diversifikasi. "Saya kira PLTS Atap tidak bisa memenuhi untuk industri, kalau 35.000 MW memang untuk memenuhi listrik industri. Kalau PLTS Atap untuk kebutuhan listrik rumah tangga," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini