KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Aturan terbaru soal implementasi PLTS Atap ini memuat sejumlah ketentuan baru. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, kebijakan ekspor impor tidak lagi diberlakukan.
"Kita tetap ada sisi positifnya dari sisi pemerintah itu, kan memang tidak ada ekspor impor, tapi konsumen yang memasang PLTS Atap tidak kena cas. Kan (sebelumnya) ada biaya standar dan sebagainya, itu udah
nggak ada. Itu sebagai insentif untuk pelanggan PLN," jelas Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (23/2).
Baca Juga: Pasar PLTS Tahun Ini Masih Stagnan, Produsen Panel Surya Atur Strategi Dadan melanjutkan, kehadiran beleid baru memang cukup sulit untuk pasar PLTS Atap sektor rumah tangga. Pasalnya, masyarakat pengguna PLTS Atap tidak bisa lagi menitipkan listriknya ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Meski demikian, beleid ini dinilai bisa menggerakkan segmen pelanggan industri. "Tapi kalau untuk industri yang punya
baseload, dia kan dari pagi sampai sore konsumsi listriknya relatif stabil. Nah itu ke sana nanti," sambung Dadan. Merujuk beleid terbaru tersebut, sejumlah ketentuan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi aturan PLTS Atap ini antara lain melalui penghapusan ketentuan mengenai batasan kapasitas, ekspor-impor energi listrik, dan biaya kapasitas (
capacity charge), serta penambahan ketentuan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap. Adapun, merujuk pasal 47 beleid ini, disebutkan bahwa (a) sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau (b) Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU. Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku untuk pelanggan baru. "Calon Pelanggan PLTS Atap yang telah mengajukan permohonan kepada Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun belum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini," demikian bunyi Pasal 48 aturan tersebut. Selain ketentuan ekspor impor listrik, aturan PLTS Atap teranyar ini turut memuat ketentuan soal kuota sistem ketenagalistrikan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. Penyusunan ini pun mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU. "Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember," bunyi Pasal 7 Ayat 3 beleid tersebut.
Baca Juga: Terkait Revisi Aturan PLTS Atap, Pengusaha Diminta Tak Hanya Pentingkan Bisnis Dadan menjelaskan, penerapan sistem kuota untuk mengatasi kondisi keterbatasan penerimaan listrik PLTS Atap oleh PLN. "(Misalnya) sekarang kan mendung, PLN di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur. Dari situ, supaya tetap kualitas listrik PLN terjamin ke masyarakat, nah itu ada kuotanya. Tahun ini berapa megawatt, tahun depan berapa," sambung Dadan.
Dadan menambahkan, saat ini Kementerian ESDM dan PLN sedang membahas ketentuan lebih lanjut soal kuota tersebut. Adapun, usulan kuota sistem untuk tahun
2024-2028 disampaikan paling lambat 3 bulan sejak beleid ini diundangkan. "Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," bunyi Pasal 13 aturan ini. Dengan demikian, tidak ada pengurangan tagihan listrik untuk kelebihan penggunaan listrik oleh pelanggan PLTS Atap. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .