KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018 tentang Perubahan atas PMK 182/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman baru saja disahkan pada 10 September lalu. Dalam aturan ini, pemerintah menurunkan batas bea masuk belanja impor dari US$ 100 menjadi US$ 75. Otomatis terhitung 30 hari setelah disahkannya peraturan ini akan resmi berlaku, yakni pada 10 Oktober 2018. Marketplace Blibli.com yang didalamnya menjual produk impor maupun lokal dari produsen dan pelaku UKM memprediksi aturan tersebut bisa berdampak pada produsen maupun pelaku UKM.
Aturan PMK 112/2018 belum akan berpengaruh terhadap bisnis Blibli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018 tentang Perubahan atas PMK 182/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman baru saja disahkan pada 10 September lalu. Dalam aturan ini, pemerintah menurunkan batas bea masuk belanja impor dari US$ 100 menjadi US$ 75. Otomatis terhitung 30 hari setelah disahkannya peraturan ini akan resmi berlaku, yakni pada 10 Oktober 2018. Marketplace Blibli.com yang didalamnya menjual produk impor maupun lokal dari produsen dan pelaku UKM memprediksi aturan tersebut bisa berdampak pada produsen maupun pelaku UKM.