KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan, POJK 41/2024 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperkuat sektor LKM. Salah satunya mencakup pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, penilaian kualitas pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Baca Juga: Fintech Lending Dilarang Melakukan Sejumlah Hal Ini Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha
Aturan POJK 41/2024, Pemda Wajib Miliki Minimal 60% Saham LKM Berbadan Hukum PT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan, POJK 41/2024 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperkuat sektor LKM. Salah satunya mencakup pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, penilaian kualitas pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Baca Juga: Fintech Lending Dilarang Melakukan Sejumlah Hal Ini Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha