Aturan Potongan Ojol 8%, inDrive Terapkan Komisi Rendah di Maksimal 12%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform layanan transportasi online, inDrive Indonesia, angkat bicara soal penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) transportasi online yang memuat kebijakan penyesuaian potongan komisi mitra pengemudi menjadi sebesar 8%. 

Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo menegaskan bahwa struktur komisi rendah yang selama ini telah diterapkan inDrive, yakni maksimal 12%, merupakan bentuk keberpihakan perusahaan terhadap pengemudi.

"Hal ini menjadikan inDrive sebagai salah satu platform dengan komisi paling kompetitif di industri transportasi online Indonesia," paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).


Baca Juga: Regulasi Baru, Akumindo Khawatir Kenaikan Biaya Layanan E-Commerce Tekan Margin UMKM

Lebih lanjut, inDrive melihat penetapan batas maksimal komisi dapat ditentukan dengan optimal dengan mempertimbangkan kondisi ekosistem secara holistik. 

Rio menjelaskan, struktur harga di industri berbasis platform dibentuk oleh dinamika pasar dengan menyeimbangkan berbagai aspek yang adil serta berkelanjutan untuk penumpang, pengemudi, dan platform. 

Ia pun menyoroti, penyesuaian batas maksimal komisi dapat memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan ekosistem industri.

Menurut inDrive, penyesuaian berpotensi membatasi fleksibilitas yang dibutuhkan perusahaan untuk menanggung biaya operasional, mengembangkan inovasi teknologi, dan menjawab kebutuhan pasar.

Rio bilang, pihaknya meyakini regulasi yang baik muncul dari proses partisipatif dengan ruang diskusi yang terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan.

"Sebagai platform yang sejak awal mengedepankan prinsip keadilan, termasuk melalui kebijakan komisi rendah yang sudah kami terapkan, kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif," jelasnya.

Baca Juga: Asosiasi Logistik Nilai Belum Ada Alasan Naikkan Ongkir dan Biaya Layanan

Sejalan dengan itu, inDrive mendorong agar proses penyusunan peraturan pelaksanaan (peraturan turunan) dari Perpres ini dilakukan secara partisipatif dan inklusif.

inDrive pun mengaku siap memberikan masukan teknis yang konstruktif, termasuk terkait mekanisme penetapan batas komisi, kerangka perlindungan sosial bagi pengemudi, serta skema implementasi yang menjaga keberlanjutan dan daya saing ekosistem digital Indonesia.

Rio mengungkap, inDrive menunggu proses dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

"inDrive hadir bukan hanya sebagai pelaku industri, tetapi sebagai partner strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia.” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News