Aturan PPh terkait dividen dan obligasi akan diperbarui, ini dampaknya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung kemudahan melakukan usaha di Indonesia, pemerintah sedang memperbarui beberapa aturan, salah satunya pajak penghasilan (PPh) Pasal 26. Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 

Mengutip catatan Kontan.co.id, terkait PPh Pasal 26,  pemerintah akan memberikan relaksasi pungutan pajak atas bunga obligasi internasional lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang dipatok sebelumnya sebesar 20%. 

Nantinya, tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan tarif yang mengacu pada persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.


Selain itu, PPh Pasal 26 juga akan mengecualikan penghasilan berupa dividen dari objek pajak. Ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri. 

Baca Juga: Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham, atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP). Dengan kata lain, pemerintah mendorong agar dividen ditanamkan kembali ke dalam negeri. 

Perubahan PPh 26 terkait relaksasi bunga obligasi internasional dan pengecualian dividen sebagai  objek pajak PPh akan berdampak positif terhadap investor maupun emiten. Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gustma Utama menilai, perubahan PPh 26 itu  akan menambah sisi daya tarik berinvestasi di pasar modal Indonesia. 

Lebih lanjut dijelaskan, pengecualian dividen sebagai objek pajak bisa berdampak pada yield dividen yang diterima investor menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya. Sehingga, investor akan  lebih mengapresiasi emiten-emiten di bursa, terlebih lagi emiten yang rajin membagikan dividen. 

Tidak jauh berbeda, relaksasi pungutan pajak atas bunga obligasi internasional akan menambah sisi daya tarik instrumen tersebut. Sehingga, obligasi akan menjadi lebih mudah terserap oleh pasar, termasuk investor global. Apalagi, posisi Indonesia sebagai emerging market cenderung lebih menarik dibanding negara maju. 

Baca Juga: Pemerintah perbarui beberapa aturan PPh pasal 26, PPN, dan tata cara perpajakan

Mempertimbangkan pengaruh di atas, emiten dapat menyerap dana yang lebih optimal dari pasar. Emiten juga dapat menggunakan dana yang dikantongi itu untuk meningkatkan kompetensi maupun sumber daya manusianya. Termasuk menjalankan ekspansi bisnis. 

"Ini menarik menurut saya. Apalagi dengan memanfaatkan potensi recovery perekonomian serta pulihnya daya beli, terutama daya beli konsumsi," kata Nafan kepada Kontan.co.id, Kamis (21/1). 

Sekadar informasi, RPP yang tengah digodok itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain aturan PPh pasal 26, pemerintah juga akan memperbarui ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum tata cara perpajakan. 

Selanjutnya: Simak rekomendasi saham trading buy untuk hari ini (22/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari