KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai besok, Jumat 3 Juli 2021. Sejumlah kegiatan masyarakat dan perekonomian dibatasi secara ketat selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Berikut sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat dan perekonomian yang berlaku saat PPKM Darurat Jawa-Bali 2021. PPKM Darurat Jawa Bali untuk menurunkan kasus Covid-19 yang terus melonjak. PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Dikutip dari situs Setkab.go.id, keputusan PPKM Darurat ini sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).
Aturan PPKM Darurat Jawa Bali berlaku besok 3 Juli, mall & tempat ibadah harus tutup
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai besok, Jumat 3 Juli 2021. Sejumlah kegiatan masyarakat dan perekonomian dibatasi secara ketat selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Berikut sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat dan perekonomian yang berlaku saat PPKM Darurat Jawa-Bali 2021. PPKM Darurat Jawa Bali untuk menurunkan kasus Covid-19 yang terus melonjak. PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Dikutip dari situs Setkab.go.id, keputusan PPKM Darurat ini sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).