KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak Selasa (10/5/2022), pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. PPKM ini berlaku hingga 23 Mei 2022 mendatang. Perpanjangan itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Mengacu Inmendagri tersebut, mayoritas kabupaten/kota di Jawa-Bali saat ini berstatus Level 2. Sisanya adalah Level 1. Hanya ada 1 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 3, yakni Kabupaten Pamekasan di Madura, Jawa Timur. Untuk daftar kabupaten/kota yang masuk dalam level 1 dan 2 selengkapnya disimak di tautan berikut ini.
Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Nonton Bioskop dan Pergi ke Mal, Berlaku Hingga 23 Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak Selasa (10/5/2022), pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. PPKM ini berlaku hingga 23 Mei 2022 mendatang. Perpanjangan itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Mengacu Inmendagri tersebut, mayoritas kabupaten/kota di Jawa-Bali saat ini berstatus Level 2. Sisanya adalah Level 1. Hanya ada 1 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 3, yakni Kabupaten Pamekasan di Madura, Jawa Timur. Untuk daftar kabupaten/kota yang masuk dalam level 1 dan 2 selengkapnya disimak di tautan berikut ini.