KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok 22 Juni hingga 2 pekan ke depan alias 5 Juli 2021. Sejumlah aturan diperketat. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan pers, Senin (21/6) mengatakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/6), Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19 19, baik di hulu maupun di hilir. Sejumlah kegiatan, seperti di perkantoran tetap diminta bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen di zona merah. Zona lainnya dengan persentase masing-masing 50 persen.
Aturan PPKM Mikro terbaru, perketat restoran dan mall, ini aturan lengkapnya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok 22 Juni hingga 2 pekan ke depan alias 5 Juli 2021. Sejumlah aturan diperketat. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan pers, Senin (21/6) mengatakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/6), Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19 19, baik di hulu maupun di hilir. Sejumlah kegiatan, seperti di perkantoran tetap diminta bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen di zona merah. Zona lainnya dengan persentase masing-masing 50 persen.