Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah Lambat Terbit, Ekonom: Pengusaha Makin Terbebani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menyusun aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah.

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya sudah diumumkan jauh-jauh hari sebelum memasuki tahun anggaran baru. Sayangnya, hingga menjelang Januari 2025, pembahasan mengenai PPN untuk barang mewah baru mencuat ke permukaan.

"Jadi memang kepastian itu harus ada. Artinya kalau pemerintah mau bikin kebijakan atau barang mewah itu harusnya jauh-jauh hari. Tapi ini mendekati Januari baru bicara seperti ini," ujar Aviliani dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025, Selasa (10/12).


Baca Juga: Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% Diatur oleh Menteri Keuangan

Ia menekankan bahwa hal tersebut bisa menyulitkan para pengusaha dalam melakukan perhitungan biaya yang harus dibebankan, mengingat penentuan tarif PPN dapat mempengaruhi harga jual barang mewah kepada konsumen.

"Yang susah memang pengusaha untuk mengkalkulasi berapa si biaya yang harus dibebankan, karena nanti otomatis passthrough-nya kan ke konsumen kalau memang barang yang dikenakan PPN," katanya.

Aviliani juga menyoroti ketidakjelasan mengenai defenisi barang mewah dalam kebijakan tarif PPN 12% di 2025.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah Tak Perlu Ubah UU HPP

Meski pemerintah menyebut bahwa kebijakan tersebut akan dikenakan pada barang mewah, namun hingga saat ini, masih belum ada penjelasan rinci mengenai kategori barang mewah yang dimaksud.

"Defenisi barang mewah kita belum tahu," imbuh Aviliani.

Selanjutnya: 5 Poin Penting yang Harus Ada di Curriculum Vitae untuk Melamar Kerja

Menarik Dibaca: Dukung UMKM Perempuan, Standard Chartered Jalin Kerjasama Rp 2 Triliun Dengan Amartha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli