KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menyusun aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya sudah diumumkan jauh-jauh hari sebelum memasuki tahun anggaran baru. Sayangnya, hingga menjelang Januari 2025, pembahasan mengenai PPN untuk barang mewah baru mencuat ke permukaan. "Jadi memang kepastian itu harus ada. Artinya kalau pemerintah mau bikin kebijakan atau barang mewah itu harusnya jauh-jauh hari. Tapi ini mendekati Januari baru bicara seperti ini," ujar Aviliani dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025, Selasa (10/12).
Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah Lambat Terbit, Ekonom: Pengusaha Makin Terbebani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menyusun aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya sudah diumumkan jauh-jauh hari sebelum memasuki tahun anggaran baru. Sayangnya, hingga menjelang Januari 2025, pembahasan mengenai PPN untuk barang mewah baru mencuat ke permukaan. "Jadi memang kepastian itu harus ada. Artinya kalau pemerintah mau bikin kebijakan atau barang mewah itu harusnya jauh-jauh hari. Tapi ini mendekati Januari baru bicara seperti ini," ujar Aviliani dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025, Selasa (10/12).