Jakarta. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas pangan digugat. Masyarakat dan pengacara yang mengatasnamakan Pejuang Hak Pangan Rakyat menggugat UU No. 8 Tahun 1983 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka, menggugat Penjelasan Pasal 4 A ayat 2 huruf b UU tersebut. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa barang kebutuhann pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak terdiri dari sebelas komoditsas. Komoditas tersebut antara lain; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam yang baik beriodium maupun tidak, daging segar tanpa diolah tetapi melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas. Selain itu, ada juga telur, susu, buah- buahan, dan sayuran. Silviana, kuasa hukum penggugat mengatakan, keberadaan penjelasan pasal tersebut telah mengurangi dan melanggar hak konstitusional masyarakat. Akibat keberadaan penjelasan pasal tersebut, banyak komoditas pangan pokok seperti; kentang, terigu dan gandum, yang sebenarnya pokok dan banyak dibutuhkan masyarakat mahal dan sulit dibeli oleh masyarakat.
Aturan PPN komoditas pangan diuji materi
Jakarta. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas pangan digugat. Masyarakat dan pengacara yang mengatasnamakan Pejuang Hak Pangan Rakyat menggugat UU No. 8 Tahun 1983 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka, menggugat Penjelasan Pasal 4 A ayat 2 huruf b UU tersebut. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa barang kebutuhann pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak terdiri dari sebelas komoditsas. Komoditas tersebut antara lain; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam yang baik beriodium maupun tidak, daging segar tanpa diolah tetapi melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas. Selain itu, ada juga telur, susu, buah- buahan, dan sayuran. Silviana, kuasa hukum penggugat mengatakan, keberadaan penjelasan pasal tersebut telah mengurangi dan melanggar hak konstitusional masyarakat. Akibat keberadaan penjelasan pasal tersebut, banyak komoditas pangan pokok seperti; kentang, terigu dan gandum, yang sebenarnya pokok dan banyak dibutuhkan masyarakat mahal dan sulit dibeli oleh masyarakat.