Aturan PPN & PPn BM diplomat diperbarui



JAKARTA. Pemerintah Indonesia menerapkan asas timbal balik dalam aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Aturan itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian PPN atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya, yang ditandatangani  presiden pada 17 Juni 2013.

Dengan asas timbal balik tersebut, artinya pembebasan PPN atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya di Indonesia hanya diberikan apabila perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, pembebasan PPN bagi perwakilan asing sudah biasa. "Itu sudah ada sejak dulu, memang tiap tahunnya selalu diperbaharui," katanya, Minggu (1/7).

Menurut Kismantoro, pembaharuan lebih kepada penambahan atau pengurangan nama-nama diplomat baru atau yang keluar. Karena hanya berlaku untuk perwakilan negara, bukan untuk semua warga negara asing di Indonesia. Kismantoro juga menegaskan aturan ini tidak berpengaruh besar bagi pendapatan negara. "Kalaupun ada pengaruhnya sangat kecil karena jumlahnya memang sedikit," kata Kismantoro.

Yang baru dari PP 47 Tahun 2013 adalah, pembebasan PPN atau PPn BM hanya diberikan bagi  perwakilan diplomatik dan konsuler yang diakreditasikan ke Pemerintah Indonesia, termasuk perwakilan tetap atau misi diplomatik yang diakreditasikan ke Sekretariat ASEAN. Beleid juga berlaku bagi Organisasi internasional yang menempatkan perwakilan diplomatik atau konsuler, serta misi khusus yang di Indonesia.

Sedangkan badan internasional yang diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPn BM adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan di bawah perwakilan negara asing. Termasuk juga organisasi lain yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

Dalam PP itu juga mengatur soal pemindahtanganan barang kena pajak yang telah memperoleh pembebasan PPN dan PPn BM. Jika barang dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh, maka PPN dan PPn BM wajib dibayar kembali kecuali dilakukan kepada sesama perwakilan negara asing, Badan Internasional, atau pejabatnya yang ada di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News