JAKARTA. Pemerintah Indonesia menerapkan asas timbal balik dalam aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Aturan itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian PPN atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya, yang ditandatangani presiden pada 17 Juni 2013. Dengan asas timbal balik tersebut, artinya pembebasan PPN atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya di Indonesia hanya diberikan apabila perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama.
Aturan PPN & PPn BM diplomat diperbarui
JAKARTA. Pemerintah Indonesia menerapkan asas timbal balik dalam aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Aturan itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian PPN atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya, yang ditandatangani presiden pada 17 Juni 2013. Dengan asas timbal balik tersebut, artinya pembebasan PPN atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya di Indonesia hanya diberikan apabila perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama.