Aturan PPnBM barang mewah siap diluncurkan



JAKARTA. Tak lama lagi, revisi aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan segera rampung. Pemerintah menargetkan kurang dari sebulan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM sudah bisa diterbitkan.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan tahap finalisasi pembahasan mengenai penambahan maksimal tarif PPnBM atas sejumlah barang mewah. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang PS Brodjonegoro, mengatakan, aturan yang mendesak dikeluarkan adalah soal penambahan tarif PPnBM mobil mewah. Selain itu, produk fesyen bermerek terkenal dan harganya mahal.

Sementara, rencana mengenakan tarif PPnBM untuk produk telepon seluler berteknologi tinggi alias smart phone, sepertinya akan ditangguhkan. Alasannya, untuk kendaraan mewah dan fesyen branded sudah ada aturannya dalam PPnBM. Jadi Pemerintah tinggal menambah nilai tarifnya saja dari maksimal 75% menjadi maksimal 150%.


"PP-nya sebelum bulan depan sudah bisa selesai," kata Bambang, Kamis (12/9) di gedung Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Menteri Perindustrian Mohammad Sulaeman Hidayat menambahkan, untuk mobil mewah akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 150%.

Bila berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian, jumlah mobil mewah yang selama ini diimpor Indonesia mencapai 7.000 per tahun. Dengan menaikkan tarif PPnBM, pemerintah berharap impor mobil mewah bisa menurun.  

PPnBM smart phone ditangguhkan

Tujuannya, jika impor bisa ditekan, efek positifnya akan memperbaiki defisit neraca perdagangan. Sebab, dampak dari defisit neraca perdagangan, menyebabkan neraca transaksi berjalan ikut defisit.

Hal itu akan menjadi sentimen negatif bagi perekonomian Indonesia. Imbasnya, nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat terus terdepresiasi. Namun, tidak demikian dengan rencana pengenaan tarif untuk produk smart phone yang ditolak oleh Kemendag dan Kemenperin. "Wacana ini sepakat untuk dikaji ulang," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Menurut Gita,  tingginya jumlah impor smart phone yang membanjiri Indonesia, lebih disebabkan oleh besarnya angka penyelundupan ponsel.

Berdasarkan data yang dimiliki Gita, jumlah smart phone ilegal yang beredar di Indonesia mencapai puluhan juta unit. Oleh karena itu, untuk menekan impor produk smart phone ilegal, pemerintah hanya akan menggunakan mekanisme pembatasan dalam pemberian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).  Dengan begitu, nantinya hanya smart phone yang nomor IMEI-nya terdaftar di Kementerian Informasi dan Telekomunikasi saja yang boleh digunakan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan