KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan pengaturan produk tembakau tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kebijakan di sektor ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, tenaga kerja, dan perlindungan petani. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Djaka Kusmartata, mengatakan kontribusi cukai hasil tembakau masih menjadi salah satu penopang penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada 2025, industri hasil tembakau tercatat menyumbang Rp211,9 triliun.
Baca Juga: Riset BRIN Beri Perspektif Baru tentang Produk Tembakau Alternatif “Ini
fresh money untuk APBN kita, sehingga ke depan perlu mempertimbangkan penerimaan negara,” ujarnya dalam uji publik kajian batas maksimal nikotin dan tar di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Djaka menekankan setiap kebijakan harus dirancang dengan jelas agar tidak merugikan salah satu pihak. Ia juga mengingatkan, regulasi yang terlalu ketat namun sulit diterapkan justru berisiko mendorong peredaran produk ilegal, sehingga aspek pengawasan harus disiapkan secara matang. Menurutnya, tantangan tersebut semakin kompleks di tengah ketidakpastian global dan tekanan ekonomi geopolitik, sementara pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 6%–8%. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, memastikan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan publik.
Baca Juga: Industri Tembakau Minta Kajian Menyeluruh soal Batas Tar dan Nikotin Uji publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga petani tembakau.
Ia menyebut seluruh masukan akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, sebelum masuk ke tahap pembahasan lintas kementerian hingga rapat koordinasi tingkat menteri. Sesuai aturan dalam Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, keputusan final terkait batas maksimal nikotin dan tar akan ditetapkan dalam pleno akhir yang dipimpin Menteri Koordinator PMK, dengan melibatkan kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Sumber:
https://www.tribunnews.com/nasional/7804342/bea-cukai-sebut-kebijakan-produk-tembakau-harus-pertimbangkan-fiskal-negara?page=all&s=paging_new. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News