JAKARTA. Pemerintah memperlonggar aturan produk merek sendiri (private label), yang notabene merupakan produk Usaha Kecil Menengah di toko modern. Hal tersebut tercantum dalam Permendag 56 tahun 2014, sebagai pengganti Permendag 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Aturan yang dikeluarkan pertengahan bulan lalu itu, mengubah pasal 22 dan 41. Permendag tersebut juga merevisi pasal 8 tentang barang pendukung usaha, serta pasal 21 tentang private label di Toko Modern.
Aturan produk UKM di toko modern diperlonggar
JAKARTA. Pemerintah memperlonggar aturan produk merek sendiri (private label), yang notabene merupakan produk Usaha Kecil Menengah di toko modern. Hal tersebut tercantum dalam Permendag 56 tahun 2014, sebagai pengganti Permendag 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Aturan yang dikeluarkan pertengahan bulan lalu itu, mengubah pasal 22 dan 41. Permendag tersebut juga merevisi pasal 8 tentang barang pendukung usaha, serta pasal 21 tentang private label di Toko Modern.