KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agaknya, pemerintah bakal menanggung tagihan cukup besar dari klaim rumah sakit yang menangani pasien korona (Covid-19). Proyeksi itu mengacu pada jumlah pasien positif yang terus bertambah. Di sisi lain, penanganan wabah korona belum maksimal, terutama mengenai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang hingga kemarin masih longgar. Sejumlah jalan di DKI Jakarta masih terlihat padat kendaraan. Kementerian Keuangan telah menetapkan satuan biaya penggantian atas perawatan penderita korona. Satuan biaya itu tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. Surat Menkeu menjadi panduan bagi Kementerian Kesehatan dalam melayani klaim dari rumah sakit yang menangani pasien korona.
Aturan PSBB longgar, dana kesehatan untuk penanganan corona bisa jebol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agaknya, pemerintah bakal menanggung tagihan cukup besar dari klaim rumah sakit yang menangani pasien korona (Covid-19). Proyeksi itu mengacu pada jumlah pasien positif yang terus bertambah. Di sisi lain, penanganan wabah korona belum maksimal, terutama mengenai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang hingga kemarin masih longgar. Sejumlah jalan di DKI Jakarta masih terlihat padat kendaraan. Kementerian Keuangan telah menetapkan satuan biaya penggantian atas perawatan penderita korona. Satuan biaya itu tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. Surat Menkeu menjadi panduan bagi Kementerian Kesehatan dalam melayani klaim dari rumah sakit yang menangani pasien korona.