Aturan Purbaya! Konsultan Pajak yang Beri Imbalan ke Petugas Bisa Dicabut Izinnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak.

Konsultan pajak dapat dikenai sanksi pencabutan izin apabila menawarkan atau memberikan imbalan maupun fasilitas lain kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan yang ditanganinya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.


Baca Juga: PPN DTP Rumah 2026: Sebanyak 9.618 Unit Sudah Dapat Insentif Pemerintah

Dalam Pasal 30 ayat (1), PMK 55/2026 mengatur sejumlah larangan yang wajib dipatuhi konsultan pajak dalam menjalankan praktiknya. Salah satunya adalah larangan memberikan imbalan kepada petugas pajak.

"Konsultan Pajak dilarang menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani," bunyi Pasal 30 ayat (1) huruf c PMK tersebut, dikutip Rabu (2/9/2026).

Selain memberikan imbalan kepada petugas pajak, konsultan pajak juga dilarang menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsultan pajak juga dilarang melakukan pemerasan terhadap petugas pajak maupun klien.

Selain itu, konsultan pajak tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga: Ahok Kritik Pengetatan Restitusi Pajak, Bisa Bikin Pengusaha Bangkrut

Sanksi Pencabutan Izin

Berbeda dengan larangan memberikan keterangan menyesatkan atau melakukan rekayasa pajak yang dikenai sanksi berupa pembekuan izin, pelanggaran terkait pemberian imbalan kepada petugas pajak masuk dalam kategori pelanggaran yang dikenai sanksi lebih berat.

Pasal 30 ayat (4) PMK 55/2026 menyebutkan, konsultan pajak yang melanggar ketentuan mengenai pemberian imbalan, penerimaan gratifikasi, pemerasan, atau rangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Dengan demikian, pemberian imbalan atau fasilitas kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan klien tidak hanya menjadi pelanggaran etik. Tindakan tersebut juga dapat berujung pada hilangnya izin praktik konsultan pajak.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkeu memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak sebagai salah satu pihak yang berperan dalam sistem perpajakan nasional.

Baca Juga: DJP Catat Setoran Pajak Kelas Kakap Capai Rp 468,1 Triliun hingga Agustus 2026

PMK 55/2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik.

Pemeriksaan tersebut terdiri atas pemeriksaan reguler yang dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan serta pemeriksaan khusus apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News