KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut aturan rafaksi (pengurangan) terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) petani. Kebijakan terkait pembelian gabah dengan rafaksi mulanya di atur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah serta beras. Dalam keputusan itu, persyaratan gabah kering panen yang akan diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25%. Kemudian, gabah harus memiliki kadar hampa maksimal 10%. Dengan kualitas ini, Bulog dapat menyerap gabah petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram (kg).
Baca Juga: Amankan Stok, Bulog Tetap Serap Gabah meski Harga Melambung Tinggi Sementara, GKP yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dibeli dengan harga rafaksi dengan HPP berkisar dari Rp 5.950 per kg sampai Rp 6.200 per kg tergantung pada kualitas yang ada. Namun, keputusan itu kemudian dicabut dengan penerbitan Keputusan Kepala Bapanas No 14 tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan pada 24 Januari 2025. “Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025. Dalam beleid anyar ini, Bulog diwajibkan membeli GKG di tingkat petani dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kg tanpa syarat baik batas kadar air maupun kadar hampa. Baca Juga: Bulog Tegaskan Hanya Gabah Sesuai Standar yang Dibeli Rp 6.500/kg "Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua,” jelas beleid itu.