KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut aturan rafaksi (pengurangan) terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) petani. Kebijakan terkait pembelian gabah dengan rafaksi mulanya di atur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah serta beras. Dalam keputusan itu, persyaratan gabah kering panen yang akan diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25%. Kemudian, gabah harus memiliki kadar hampa maksimal 10%. Dengan kualitas ini, Bulog dapat menyerap gabah petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram (kg).
Aturan Rafaksi Dicabut, Bulog Wajib Serap Gabah Petani di Harga Rp 6.500 per kg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut aturan rafaksi (pengurangan) terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) petani. Kebijakan terkait pembelian gabah dengan rafaksi mulanya di atur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah serta beras. Dalam keputusan itu, persyaratan gabah kering panen yang akan diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25%. Kemudian, gabah harus memiliki kadar hampa maksimal 10%. Dengan kualitas ini, Bulog dapat menyerap gabah petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram (kg).