JAKARTA. Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah meneken Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015. Permentan tersebut berisi tentang aturan rafraksi (pengurangan) harga gabah di tingkat petani.Seperti diketahui, akibat hujan deras beberapa waktu lalu membuat kualitas gabah petani turun, sehingga harganya anjlok. Untuk bisa menyerap gabah petani yang mutunya rendah, pemerintah perlu menetapkan rafraksi harga yang sesuai dengan kualitas produk."Sudah ditandatangani Menteri, sudah masuk dalam lembaran negara. Saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kemenkunham," kata Kasdi Subagyono, Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan Kementerian Pertanian (Kemtan).
Aturan rafraksi harga gabah berlaku pekan depan
JAKARTA. Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah meneken Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015. Permentan tersebut berisi tentang aturan rafraksi (pengurangan) harga gabah di tingkat petani.Seperti diketahui, akibat hujan deras beberapa waktu lalu membuat kualitas gabah petani turun, sehingga harganya anjlok. Untuk bisa menyerap gabah petani yang mutunya rendah, pemerintah perlu menetapkan rafraksi harga yang sesuai dengan kualitas produk."Sudah ditandatangani Menteri, sudah masuk dalam lembaran negara. Saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kemenkunham," kata Kasdi Subagyono, Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan Kementerian Pertanian (Kemtan).