JAKARTA. Ternyata, aturan soal rangkap jabatan bukan hanya ditujukan kepada direktur jenderal (dirjen) tetapi juga bagi seorang menteri. Pasal 23 Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara menyebutkan, seorang menteri dilarang merangkap jabatan. Yakni, pertama sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta. Ketiga, sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menyusul itu, Panitia Khusus RUU Kementerian Negara Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, diharapkan di masa mendatang seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan dalam partai politik. "Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggungjawab," katanya di dalam rapat paripurna, Selasa (21/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Aturan Rangkap Jabatan Juga Diatur, Menteri Tidak Boleh Jadi Komisaris
Selasa, 21 Oktober 2008 13:10 WIB
Oleh: Martina Prianti | Editor: