JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok relaksasi atau penurunan tarif bea keluar mineral mentah (ore). Dalam relaksasi itu, Kemkeu rencananya bakal menyesuaikan tarif bea keluar ekspor tambang berdasarkan penyerapan investasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Andin Hadiyanto menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang aturan relaksasi bea keluar ekspor mineral. Dalam PMK tersebut, nantinya akan ada semacam penyesuaian tarif bagi perusahaan tambang hanya bagi yang akan membangun smelter. Penyesuaian tarif akan didasarkan pada kemajuan pembangunan smelter dari tingkat penyerapan investasinya. "Misalnya 10% penyerapan, akan dikenakan tarif berapa persen. Semakin tinggi penyerapan, semakin rendah bea keluarnya," kata Andin, Selasa (3/6).
Aturan relaksasi bea keluar tambang segera terbit
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok relaksasi atau penurunan tarif bea keluar mineral mentah (ore). Dalam relaksasi itu, Kemkeu rencananya bakal menyesuaikan tarif bea keluar ekspor tambang berdasarkan penyerapan investasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Andin Hadiyanto menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang aturan relaksasi bea keluar ekspor mineral. Dalam PMK tersebut, nantinya akan ada semacam penyesuaian tarif bagi perusahaan tambang hanya bagi yang akan membangun smelter. Penyesuaian tarif akan didasarkan pada kemajuan pembangunan smelter dari tingkat penyerapan investasinya. "Misalnya 10% penyerapan, akan dikenakan tarif berapa persen. Semakin tinggi penyerapan, semakin rendah bea keluarnya," kata Andin, Selasa (3/6).