Aturan relaksasi restrukturisasi kredit direview



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan untuk mereview aturan mengenai relaksasi mengenai restrukturisasi kredit perbankan yang mulai berlaku pada Agustus 2015. Review aturan restrukturiasi ini juga mempertimbangkan kondisi kualitas kredit yang mulai membaik pada akhir 2016 lalu.

Apalagi, aturan terkait hal ini yaitu POJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum akan berakhir pada Agustus 2017.

Aturan POJK ini mengatur mengenai restrukturisasi yang dilakukan sebelum terjadi penurunan kualitas kredit. Jika sebelumnya restrukturisasi kredit memperhitungkan tiga pilar, maka OJK untuk sementara hanya memberlakukan penggunaan satu pilar dari tiga pilar yang ada.


Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman mengatakan akan memantau perkembangan di lapangan terkait hal ini. “Untuk jangka pendek belum ada (perubahan aturan relaksasi restrukturisasi),” ujar Muliaman kepada KONTAN, Jumat (3/2).

Sebagai gamabran, ada dua kriteria nasabah yang bisa dilakukan restrukturisasi. Pertama adalah sudah mengalami kesulitan pembayaran dan kedua adalah telat dalam pembayaran pokok bunga. Mayoritas restrukturisasi kredit ini selama ini dilakukan oleh debitur besar seperti korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto