JAKARTA. Payung hukum soal skema investasi dana repatriasi di sektor riil telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2016 tentang tata cara pengalihan harta WP ke Dalam Wilayah NKRI dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan. Dengan adanya aturan ini, maka seluruh kebijakan yang harus diterbitkan Kemenkeu, terkait pelaksanaan program pengampunan pajak telah lengkap. Sebelumnya, sudah dikeluiarkan PMK nomo 119 yang mengatur mekanisme investasi dana repatriasi di pasar keuangan PMK ini menjelaskan tentang instrumen investasi di luar pasar keuangan, yang bisa dijadikan tujuan investasi oleh peserta tax amnesty. Beberapa instrumen investasi itu diantaranya adalah proyek infrastruktur, properti, logam mulia dan inesvtasi lainnya di luar pasar keuangan, yang sesuai dengan ketentuan dengan aturan.
Aturan repatriasi di sektor riil terbit
JAKARTA. Payung hukum soal skema investasi dana repatriasi di sektor riil telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2016 tentang tata cara pengalihan harta WP ke Dalam Wilayah NKRI dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan. Dengan adanya aturan ini, maka seluruh kebijakan yang harus diterbitkan Kemenkeu, terkait pelaksanaan program pengampunan pajak telah lengkap. Sebelumnya, sudah dikeluiarkan PMK nomo 119 yang mengatur mekanisme investasi dana repatriasi di pasar keuangan PMK ini menjelaskan tentang instrumen investasi di luar pasar keuangan, yang bisa dijadikan tujuan investasi oleh peserta tax amnesty. Beberapa instrumen investasi itu diantaranya adalah proyek infrastruktur, properti, logam mulia dan inesvtasi lainnya di luar pasar keuangan, yang sesuai dengan ketentuan dengan aturan.