Aturan repatriasi di sektor riil terbit



JAKARTA. Payung hukum soal skema investasi dana repatriasi di sektor riil telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2016 tentang tata cara pengalihan harta WP ke Dalam Wilayah NKRI dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan.

Dengan adanya aturan ini, maka seluruh kebijakan yang harus diterbitkan Kemenkeu, terkait pelaksanaan program pengampunan pajak telah lengkap. Sebelumnya, sudah dikeluiarkan PMK nomo 119 yang mengatur mekanisme investasi dana repatriasi di pasar keuangan

PMK ini menjelaskan tentang instrumen investasi di luar pasar keuangan, yang bisa dijadikan tujuan investasi oleh peserta tax amnesty. Beberapa instrumen investasi itu diantaranya adalah proyek infrastruktur, properti, logam mulia dan inesvtasi lainnya di luar pasar keuangan, yang sesuai dengan ketentuan dengan aturan.


Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara, Novi Puspita Wardani mengatakan, meskipun pengalihan aset tersebut langsung ke sektor riil tetap harus melibatkan Bank Persepsi.

Seperti diketahui, pemerintah telah menunjuk sejumlah bank yang menjadi dana penampung dana repatriasi. "Seluruh aset repatriasi akan dikontrol oleh Bank Persepsi," kata Novi, di Jakarta, Selasa (9/8).

Setiap WNI yang menempatkan asetnya di sektor riil wajib melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk. Sementara, transaksi investasi akan tetap dilakukan antara peserta tax amnesty dengan partnernya.

Misalnya jika ada wajib pajak ingin melakukan penempatan modal di sebuah badan usaha, Ia harus menyampaikan surat kuasa ke Bank Persepsi untuk menyelesaikan transaksinya. Surat kuasa itu, tidak dapat dicabut hingga kegiatan investasinya selesai, atau paling cepat tiga tahun.

Selain itu, ia juga wajib menyimpan seluruh dokumen terkait investasinya di Bank Persepsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini