JAKARTA. Sebelum tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan main branchless banking atawa layanan bank tanpa kantor. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perbankan 1 OJK mengungkapkan, beleid branchless banking terbit November 2014. Sejatinya, draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang branchless banking telah terbit Agustus lalu. Perubahan penting dari draf tersebut adalah OJK menambahkan aturan main bagi bank pembangunan daerah (BPD). Awalnya, OJK membatasi branchless banking hanya untuk kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) II-BUKU IV. Tapi, persyaratan bagi BPD sama dengan bank umum. Sederhananya, ada dua syarat mendasar. Pertama, memiliki layanan berbasis teknologi. Contoh, SMS banking, mobile banking dan internet banking. Kedua, memiliki jaringan kantor di wilayah Indonesia Timur. "BPD tetap harus ada cabang di Indonesia bagian timur terlebih dahulu," ujar Mulya, Selasa (28/10).
Aturan resmi branchless banking terbit November
JAKARTA. Sebelum tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan main branchless banking atawa layanan bank tanpa kantor. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perbankan 1 OJK mengungkapkan, beleid branchless banking terbit November 2014. Sejatinya, draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang branchless banking telah terbit Agustus lalu. Perubahan penting dari draf tersebut adalah OJK menambahkan aturan main bagi bank pembangunan daerah (BPD). Awalnya, OJK membatasi branchless banking hanya untuk kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) II-BUKU IV. Tapi, persyaratan bagi BPD sama dengan bank umum. Sederhananya, ada dua syarat mendasar. Pertama, memiliki layanan berbasis teknologi. Contoh, SMS banking, mobile banking dan internet banking. Kedua, memiliki jaringan kantor di wilayah Indonesia Timur. "BPD tetap harus ada cabang di Indonesia bagian timur terlebih dahulu," ujar Mulya, Selasa (28/10).