KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan resmi larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Dalam aturan itu, bukan hanya bahan baku minyak goreng yang dilarang, tapi juga ekspor minyak sawit mentah (CPO) turut dilarang ekspor. Beleid larangan ekspor tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.
Aturan Resmi Larangan Ekspor CPO Cs Terbit, Mulai Berlaku Kamis (28/4) Pukul 00 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan resmi larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Dalam aturan itu, bukan hanya bahan baku minyak goreng yang dilarang, tapi juga ekspor minyak sawit mentah (CPO) turut dilarang ekspor. Beleid larangan ekspor tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.