KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai giro rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) akan mulai berlaku besok (1/10). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. John Kosasih, Direktur Utama BCA Syariah mengatakan, aturan RIM dan PLM bank syariah ini mengharuskan bank memenuhi rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) minimum 14%. “Jika rasio modalnya mepet, maka tujuan RIM dan PLM untuk meningkatkan pembiayaan akan terbatasi,” kata John kepada kontan.co.id, Minggu (30/9).
Aturan RIM dan PLM akan berlaku besok, bank syariah harus siapkan permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai giro rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) akan mulai berlaku besok (1/10). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. John Kosasih, Direktur Utama BCA Syariah mengatakan, aturan RIM dan PLM bank syariah ini mengharuskan bank memenuhi rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) minimum 14%. “Jika rasio modalnya mepet, maka tujuan RIM dan PLM untuk meningkatkan pembiayaan akan terbatasi,” kata John kepada kontan.co.id, Minggu (30/9).