Aturan RIM dan PLM akan berlaku besok, bank syariah harus siapkan permodalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai giro rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) akan mulai berlaku besok (1/10).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

John Kosasih, Direktur Utama BCA Syariah mengatakan, aturan RIM dan PLM bank syariah ini mengharuskan bank memenuhi rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) minimum 14%. “Jika rasio modalnya mepet, maka tujuan RIM dan PLM untuk meningkatkan pembiayaan akan terbatasi,” kata John kepada kontan.co.id, Minggu (30/9).


Jika bank masih kurang cukup rasio modalnya, seiring dengan aturan ini, maka mengharuskan bankir untuk memperkuat fundamental ekuitas bank.

Selain itu, aturan RIM dan PLM ini juga mensyaratkan ada ketentuan likuditas tertentu yang harus dipenuhi bank. Nantinya batas bawah dan atas likuditas bank syariah setelah aturan ini berlaku besok adalah 80%-92%.

Dhias Widhiyati, Direktur Bisnis BNI Syariah mengatakan semua komponen penghitugan RIM sudah disimulasikan oleh bank.

“Insya Allah kondisi likuiditas kami tetap dalam kondisi sehat untuk mensuppot kebijakan tersebut,” kata Dhias kepada kontan.co.id, Minggu (30/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati