KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih masif dan menyiapkan aturan turunan yang lebih jelas terkait penerapan kebijakan pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik tersebut. "Karena ini yang diubah menyangkut sistem yang jelas di dalamya juga ada sumber daya manusia (SDM), terus infrastruktur digitalisasinya, tata kelola dan manajemen risiko perlu dijelaskan lebih lanjut dalam aturan turunannya untuk mendukung kebijakan ini," terang Trubus, Minggu (11/9).
Aturan Rinci Kewajiban Rekam Medis Elektronik Harus Jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih masif dan menyiapkan aturan turunan yang lebih jelas terkait penerapan kebijakan pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik tersebut. "Karena ini yang diubah menyangkut sistem yang jelas di dalamya juga ada sumber daya manusia (SDM), terus infrastruktur digitalisasinya, tata kelola dan manajemen risiko perlu dijelaskan lebih lanjut dalam aturan turunannya untuk mendukung kebijakan ini," terang Trubus, Minggu (11/9).