KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengetatan aturan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dikhawatirkan membuat industri kreatif babak belur. Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto mengatakan RPP tersebut berpotensi membuat industri kreatif khususnya jasa periklanan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, saat ini industri kreatif menjadi salah satu primadona yang mampu menyerap sebanyak 23,98 juta pekerja pada 2022.
Aturan Rokok di RPP Kesehatan Bisa Bikin Industri Kreatif Babak Belur
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengetatan aturan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dikhawatirkan membuat industri kreatif babak belur. Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto mengatakan RPP tersebut berpotensi membuat industri kreatif khususnya jasa periklanan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, saat ini industri kreatif menjadi salah satu primadona yang mampu menyerap sebanyak 23,98 juta pekerja pada 2022.