KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan bahwa Indonesia bisa kehilangan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dengan nilai yang cukup besar apabila aturan rokok diperketat. Seperti yang diketahui, pemerintah tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponshorship produk tembakau. RPP tersebut juga dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Aturan Rokok Diperketat, Ekonomi Indonesia Bisa Boncos Rp 103,08 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan bahwa Indonesia bisa kehilangan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dengan nilai yang cukup besar apabila aturan rokok diperketat. Seperti yang diketahui, pemerintah tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponshorship produk tembakau. RPP tersebut juga dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).