KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana ke DPR. Beberapa substansi RUU tersebut di antaranya RUU Perampasan Aset mengatur konsep perampasan aset secara non-conviction bassed forfeiture (NCA-AF), pengaturan konsep pembuktian terbalik ((illicit enrichment) dengan syarat dan mekanisme yang ketat, serta pengelolaan aset rampasan diserahkan ke Kejaksaan Agung karena telah memiliki Pusat Pemulihan Aset (PPA). Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sudah seharusnya UU Perampasan Aset nantinya berisi substansi tersebut.
Aturan RUU Perampasan Aset Dinilai Adil untuk Buktikan Kepemilikan Aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana ke DPR. Beberapa substansi RUU tersebut di antaranya RUU Perampasan Aset mengatur konsep perampasan aset secara non-conviction bassed forfeiture (NCA-AF), pengaturan konsep pembuktian terbalik ((illicit enrichment) dengan syarat dan mekanisme yang ketat, serta pengelolaan aset rampasan diserahkan ke Kejaksaan Agung karena telah memiliki Pusat Pemulihan Aset (PPA). Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sudah seharusnya UU Perampasan Aset nantinya berisi substansi tersebut.