KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex menyambut baik aturan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk tekstil dan produk tesktil (TPT) yang berlaku mulai 6 November 2019. Aturan yang tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMPTS) terhadap impor TPT. Beleid pertama adalah PMK Nomor 161 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMTPS terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Kedua adalah PMK Nomor 162 Tahun 2019 yang mengatur pengenaan BMPTS terhadap impor kain. Ketiga adalah PMK Nomor 163 Tahun 2019 yang mengatur pengenaan BMPTS terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan perabot lainnya. Pada PMK Nomor 162 tahun 2019 misalnya, pemerintah mengenakan bea masuk pada 107 pos tarif produk kain mulai Rp 1.318 hingga Rp 9.521 per meter. PMK tersebut berlaku selama 200 hari terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini.
Aturan safeguard TPT berlaku, SRIL: Permintaan domestik berpeluang meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex menyambut baik aturan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk tekstil dan produk tesktil (TPT) yang berlaku mulai 6 November 2019. Aturan yang tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMPTS) terhadap impor TPT. Beleid pertama adalah PMK Nomor 161 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMTPS terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Kedua adalah PMK Nomor 162 Tahun 2019 yang mengatur pengenaan BMPTS terhadap impor kain. Ketiga adalah PMK Nomor 163 Tahun 2019 yang mengatur pengenaan BMPTS terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan perabot lainnya. Pada PMK Nomor 162 tahun 2019 misalnya, pemerintah mengenakan bea masuk pada 107 pos tarif produk kain mulai Rp 1.318 hingga Rp 9.521 per meter. PMK tersebut berlaku selama 200 hari terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini.