KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multiple (SHSM) atau multiple voting shares (MVS). OJK menyebut, tujuan pengaturan penerapan klasifikasi multiple voting shares(MVS) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Dus, aturan ini digadang-gadang bisa memuluskan langkah perusahaan unicorn untuk melantai di bursa. Sejumlah perusahaan ecommerce turut menanggapi pemberlakuan aturan ini. Nila Marita, Chief Corporate Affairs GoTo mengapresiasi langkah OJK dalam menerbitkan aturan yang mengakomodir lebih banyak perusahaan melantai di pasar modal Indonesia.
Aturan saham hak suara multiple (SHSM) diberlakukan, apa kata GoTo dan Blibli?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multiple (SHSM) atau multiple voting shares (MVS). OJK menyebut, tujuan pengaturan penerapan klasifikasi multiple voting shares(MVS) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Dus, aturan ini digadang-gadang bisa memuluskan langkah perusahaan unicorn untuk melantai di bursa. Sejumlah perusahaan ecommerce turut menanggapi pemberlakuan aturan ini. Nila Marita, Chief Corporate Affairs GoTo mengapresiasi langkah OJK dalam menerbitkan aturan yang mengakomodir lebih banyak perusahaan melantai di pasar modal Indonesia.