KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. Beleid ini mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan sosial. Namun peraturan tersebut dinilai belum tentu efektif lantaran teknis pengaturan sanksinya tidak menggigit. Dalam beleid yang diteken Menteri Ketenagakerjaan pada 11 April 2018 itu menyebutkan jaminan sosial yang diatur adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun dan/atau Jaminan Hari Tua. Bagi pemberi kerja yang tak mematuhinya, pemerintah telah mengatur sanksi mulai dari teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Teguran tertulis pertama akan dilayangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 10 hari. Bila tidak menerima tanggapan, teguran kedua akan dilayangkan dengan jangka waktu sama, yakni 10 hari.
Aturan sanksi ke pengusaha yang tak beri jamsos dinilai kurang menggigit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. Beleid ini mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan sosial. Namun peraturan tersebut dinilai belum tentu efektif lantaran teknis pengaturan sanksinya tidak menggigit. Dalam beleid yang diteken Menteri Ketenagakerjaan pada 11 April 2018 itu menyebutkan jaminan sosial yang diatur adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun dan/atau Jaminan Hari Tua. Bagi pemberi kerja yang tak mematuhinya, pemerintah telah mengatur sanksi mulai dari teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Teguran tertulis pertama akan dilayangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 10 hari. Bila tidak menerima tanggapan, teguran kedua akan dilayangkan dengan jangka waktu sama, yakni 10 hari.