KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan visa rumah kedua atau second home visa resmi diluncurkan. Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. SE tersebut diterbitkan pada Selasa (25/10/2022), menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Peluncuran kebijakan visa rumah kedua tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2022). Lantas, seperti apa aturan terkait visa rumah kedua atau second home visa?
Aturan Second Home Visa: Orang Asing Bisa Tinggal hingga 10 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan visa rumah kedua atau second home visa resmi diluncurkan. Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. SE tersebut diterbitkan pada Selasa (25/10/2022), menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Peluncuran kebijakan visa rumah kedua tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2022). Lantas, seperti apa aturan terkait visa rumah kedua atau second home visa?